Tenaga Teknis Kefarmasian

Senin, 08 September 2014

ALAT KESEHATAN




Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan memberikan definisi tentang alat kesehatan sebagai berikut :

Alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implant yang mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Pria Punya Selera

Kagol Asmoro

Megat dadakan dikirane mergo nduwe selingkuhan, nek direncanakan engko dianggep ra tenanan. Makane sebelum jadian ki sinauo pegatan

Blog Archive