Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan memberikan definisi
tentang alat kesehatan sebagai berikut :
Alat kesehatan adalah instrument,
apparatus, mesin, implant yang mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta
memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
0 komentar:
Posting Komentar