B A B
II
ASAS DAN TUJUAN
B A B
III
HAK DAN
KEWAJIBAN
B A B
IV
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
B A B
V
UPAYA
KESEHATAN
Bagian
Pertama
U m u
m
- kesehatan keluarga;
- perbaikan gizi;
- pengamanan makanan dan minuman;
- kesehatan lingkungan;
- kesehatan kerja;
- kesehatan jiwa;
- pemberantasan penyakit;
- penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
- penyuluhan kesehatan masyarakat;
- pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- pengamanan zat adiktif;
- kesehatan sekolah;
- kesehatan olah raga;
- pengobatan tradisional;
- kesehatan matra;
Bagian
Kedua
Kesehatan
Keluarga
2. Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
- berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
- oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
- dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;
- pada sarana kesehatan tertentu.
2. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan
- hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
- dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
- pada sarana kesehatan tertentu.
- Kesehatan anak diselengarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
- Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah.
- Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.
- Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
- Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.
- Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.
Bagian
Ketiga
Perbaikan
Gizi
- Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
- Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.
Bagian
Keempat
Pengamanan Makanan dan
Minuman
- Pengaman makanan dan minuman diselenggarakan utuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.
- Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi
b. komposisi setiap bahan;
c. tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
d. ketenuan lainnya.
3. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kesehatan
Lingkungan
- Kesehatan lingkngan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
- Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
- Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
- Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat 4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian keenam
Kesehatan Kerja
- Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
- Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
- Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Ketujuh
Kesehatan
Jiwa
- Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik intelektual maupun emosional.
- Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
- Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
- Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
- Pemerintah membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
- Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
- Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawa atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau haakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jwa.
Bagian Kedelapan
Pemberantasan Penyakit
(1) Pemberantasan Penyakit diselenggarakan untuk
menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.
2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit
yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi
dilaksanakan sedini mungkin.
Bagian
Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan
Pemulihan Kesehatan
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatn diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
- Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelaksanakan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.
- Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
- Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
- Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya,
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan impaln sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
- Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Ketentuan mengenai syarat dan tatacara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemeintah.
Bagian Kesepuluh
Penyuluhan Kesehatan
Masyarakat
- Penyuluhan kesehatan masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
- Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Perauran Pemerintah.
Bagian
Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan
- Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau baku standar lainnya.
- Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
- Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya apat diedarkan setelah mendapat izin edar
- Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivias dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
- Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian tebukti tidak memenuhi mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Belas
Pengamanan Zat
Adiktif
Pasal
44
- Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
- Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
- Ketentuan mengenai pengaman bahan mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Belas
Kesehatan
Sekolah
- Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
- Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau lembaga pendidikan lain.
- Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Belas
Kesehatan
Olahraga
2. Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lain.
3. Ketentuan mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Belas
Pengobatan
Tradisional
- Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan.
- Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
- Pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan maanfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
- Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagamana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Belas
Kesehatan
Matra
- Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.
- Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.
- Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VI
SUMBER DAYA
KESEHATAN
Bagian
Pertama
Umum
- a. Tenaga kesehatan;
b. Sarana kesehatan;
c. Perbekalan kesehatan;
d. Pembiayaan kesehatan;
e. Pengelolaan kesehatan;
f. Penelitian dan pengembangan kesehatan.
Bagian
Kedua
Tenaga
Kesehatan
- Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan.
- Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Tanaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
- Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
- Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditentukan oleh Majelis disiplin Tenaga Kesehatan.
- Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Ketiga
Sarana
Kesehatan
- Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan, dan sarana kesehatan lainnya.
- Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau kesehatan penunjang.
- Sarana kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.
- Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan serta penelitihan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
- Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum.
- Sarana kesehatan tertentu sebagaiamana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
- Semua penyelenggaraan sarana kesehatan haarus memiliki izin.
- Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
- Ketentuan mengenai sayarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Perbekalan
Kesehatan
- Pengolahan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
- Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan.
- Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.
- Pengadaan dan penggunaan sediaan faarmasi dan alat kesehatan dibina dan diarahkan agar menggunakan potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.
- Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat lain yang ditetapkan.
- Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan pemanfaatan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan drajat kesehatan yang optimal.
- Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakuan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Kesehatan
- Penyelengaraan upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.
- Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.
- Jaminan pemeliharaan kesehatan masyaarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
- Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
- Ketentuan mengenai penyelengaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengelolaan
Kesehatan
- Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan aagar upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.
Bagian
Ketujuh
Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan
- Penelitian dan pengembangna kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.
- Penelitian pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia haarus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
- Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan atau sebab kematian serta pendidikan tanaga kesehatan.
- Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
- Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.
- Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dpat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
- Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peranan serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
- Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB
VIII
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
- mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
- terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;
- melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan;
- memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan;
- meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Pengawasan
BAB
IX
PENYIDIKAN
- Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga kepada pejabat pegawai negeri tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berwenang
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dlam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
BAB
X
KETETUAN
PIDANA
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- barangsiapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggaraakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam melaksanakan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 aayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Barangsiapa dengan sengaja
b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau uku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Ayat (1)
- Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan degan sengaja
b. melakukan implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 36 Ayat (1);
c. melakukan bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1);
2. Barangsiapa dengan sengaja
b. memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2);
c. mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1);
d. menyelenggarakan penelitian dan atau pengmbangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Ayat (3)
- Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja
b. melakukan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
c. melakukan implan obat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (10);
d. melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
e. melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2);
2. Barangsiapa dengan sengaja
b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan tau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Ayat (2);
c. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmassi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan tatau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2);
d. mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan penandan dan informasi sebagaimana dimassud dalam Pasal 41 Ayat (2);
e. memproduksi dan atau menggedarkan bahan yang mengandung zat adiktif yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2);
Barangsiapa
- mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2)
- menyelenggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);
- menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
- menghalangi penderita gangguan jiwa yang akan diobaati dan atau dirawat pada sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);
- menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Ayat (1) atau tidak memilki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Ayat (1)
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 84 adalah pelanggaran.
BAB
XI
KETENTUAN
PERALIHAN
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembukaan apotik (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18)
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Pertikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
- Undang-undang Nomr 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun tentang Tenaga Kesehatan (Lembaga Negara tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaga Negara tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaga Negara tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran negara tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatn Jiwa (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);
- Dengan berlakunya undang-undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk dalam hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Ayat (1), tetap dapat melaksanakan, fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.
- Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Aat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya undang-undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 17 September
1992
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
S O E H A R T
O
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 September
1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
M O E R D I O N
O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1992 Nomor 100
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3495
DOWNLOAD : KLIK
0 komentar:
Posting Komentar