Tenaga Teknis Kefarmasian

Selasa, 16 September 2014

DOEN 2013



Konsep Obat Esensial di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang pertama pada tahun 1980, dan dengan terbitnya Kebijakan Obat Nasional pada tahun 1983. Selanjutnya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan farmasi, serta perubahan pola penyakit, DOEN direvisi secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka DOEN akan direvisi setiap 2 (dua) tahun sekali. DOEN yang terbit pada tahun 2013 ini merupakan revisi dari DOEN 2011.

Pada tahun 2007, Organisasi Kesehatan Dunia - World Health Organization (WHO) telah melaksanakan program Good Governance on Medicines (GGM) tahap pertama di Indonesia dengan melakukan survey tentang proses transparansi 5 (lima) fungsi kefarmasian. Salah satunya adalah proses seleksi DOEN, yang dari segi proses transparansi dinilai kurang memadai. Dari pertemuan peringatan 30th Essential Medicine List WHO di Srilanka (2007), diberikan tekanan kembali pentingnya transparansi proses seleksi baik dari tim ahli yang melakukan revisi, proses revisi, dan metoda revisi yang harus semakin mengandalkan Evidence Based Medicine (EBM), dan pentingnya pernyataan bebas conflict of interest dari para anggota tim ahli.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di : KLIK

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Pria Punya Selera

Kagol Asmoro

Megat dadakan dikirane mergo nduwe selingkuhan, nek direncanakan engko dianggep ra tenanan. Makane sebelum jadian ki sinauo pegatan

Blog Archive